Tanggapan Nadiem Atas Desakan Revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPTN

Selasa 21-05-2024,14:43 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan tindak lanjut atas desakan terkait revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada rapat kerja di Jakarta hari ini pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri, untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen No. 2 Tahun 2024," kata Huda.

BACA JUGA:Satpol PP Jaring Jukir Liar di Senen, 5 Orang Dikirim ke Panti Sosial

BACA JUGA:Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan di Raja Ampat Dilanjutkan Pelindo

Desakan ini buntut dari banyaknya protes di kalangan mahasiswa imbas perubahan besaran UKT dan IPI di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Peraturan tersebut mengatur terkait kewenangan masing-masing kampus untuk menentukan UKT dan IPI dengan mengacu BKT (Biaya Kuliah Tunggal).

Terdapat ketentuan bahwa harus adanya kelompok UKT 1 (Rp500 ribu) dan UKT 2 (Rp1 juta) serta batasan maksimal UKT tertinggi adalah setara BKT.

BACA JUGA:Cara Verifikasi KK dan Ajukan Akun di PPDB Jakarta 2024, Bisa Lewat Online!

BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Berlaku di Puncak Bogor 22-26 Mei 2024

Kemudian terkait IPI juga besaran maksimalnya 4 kali BKT.

Akibatnya, kebijakan ini dianggap sebagai akar permasalahan dari meningkatnya besaran UKT.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem menegaskan bahwa penentuan besaran UKT mahasiswa baru ini harus berlandaskan prinsip berkeadilan.

Sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya UKT.

BACA JUGA:Terungkap! Almarhum Suanda Bawa Pesawat dari Pondok Cabe ke Tanjung Lesung Sebelum Tragedi Terjadi

Kategori :