3. Mundur dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi
Demikian surat ini kami tuliskan agar harapannya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset, dan Teknologi dapat menanggapi keadaan pendidikan Indonesia, khususnya Perguruan Tinggi dengan cepat dan bijak.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Surakarta, 19 Mei 2024
Presiden BEM UNS 2024
Agung Lucky Pradita
BACA JUGA:Tanggapan Nadiem Atas Desakan Revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPTN
Sementara itu, kemarin, Nadiem Makarim menjelaskan persoalan UKT di hadapan DPR.
Nadiem menegaskan bahwa penentuan besaran UKT mahasiswa baru ini harus berlandaskan prinsip berkeadilan.
Sehingga diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya UKT.
Menurutnya, kegaduhan di masyarakat terkait UKT ini akibat implementasi yang masih perlu disempurnakan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Janji Bakal Hentikan Lonjakan Biaya UKT yang Tidak Masuk Akal
"Karena itu, kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT) yang tidak wajar," kata Nadiem.
Kemudian, pihaknya akan memastikan bahwa proses banding kenaikan UKT bagi mahasiswa yang merasa tidak mendapatkan golongan yang tepat dapat terlaksana dengan baik.
Ia juga memastikan bahwa mahasiswa yang menyuarakan pendapat, termasuk terkait penurunan UKT, tidak akan mendapatkan ancaman, seperti dilaporkan ke polisi maupun pencabutan KIP-K.
Setiap langkah ini akan dilakukan sebelum pihaknya melakukan evaluasi dan revisi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi polemik.