Diketahui, telah ada delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
BACA JUGA:Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua
BACA JUGA:Megawati Mengaku Sedih PPP Tak Lolos Parlemen
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan.
Tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup dan Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.