Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)--Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua.
Ia mengatakan pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.
BACA JUGA:Ketua IMI, Bamsoet Ajak Pecinta Otomotif Hindari Penggunaan Knalpot Brong
"Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan," ujar Bamsoet, Jumat, 24 Mei 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Revisi aturan ini mengatur penambahan dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen, menjadi sebesar 2,25 persen.
Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.
BACA JUGA:Menhan Prabowo Beri Penghargaan Dharma Pertahanan Utama Kepada Bamsoet dan 10 Tokoh Lainnya
Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua.
Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua.
Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
"Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan," jelas Bamsoet.
BACA JUGA:Kerangka Kerja Pertahanan Indonesia, Bamsoet: Tata Ulang dan Ikuti Perkembangan Zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: