JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSSTM) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 Mei 2024.
Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ada indikasi dugaan korupsi.
BACA JUGA:Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung, Buntut Jampidsus Dibuntuti Densus 88
"Kami dari KSST, tadi sudah melaporkan aduan masyarakat, bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung," tuturnya kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.
"Terlapornya jaksa agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," lanjutnya.
Ronald menjelaskan, pelaporan ini juga karena adanya kerugian keuangan negara dengan nilai yang fantastis.
"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 ttiliun, tp dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp 9 triliun," jelasnya di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, kata Ronald, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Bukti-bukti, kronologis-kronologis, kemudian berkas-berkas, fakta yang kami lampirkan berserta ngan nama-nama," kata Ronald.
Dalam kesempatan ini, Deolipa Yumara yang merupakan pengacara memyebutkan bahwa terdapat lelang satu barang rampasan yg disita oleh Kejagung.
"Proses lelang ini yang patut diduga adanya salah guna atau salah tepat sasaran," ujarnya.
BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang