JAKARTA, DISWAY.ID - Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg siap menjalankan pencatatan transaksi di Merchant Application atau MAP.
Jadi, mulai 1 Juni 2024 mendatang, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP untuk pencatatan transaksi secara digital.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra memaparkan bahwa mulai Oktober sampai dengan Desember 2023 sudah memulai dengan pencatatan dan per tanggal 1 Januari 2024 ini Pertamina terus mendorong untuk 100% pencatatan transaksi MAP.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Per 1 Juni, Pangkalan Sosialisasi ke Pelanggan Hingga Pengecer
Pada Februari 2024 lalu, tercatat sekitar 204.000 pangkalan atau 82% dari total jumlah pangkalan yang sudah 100% melakukan pencatatan.
Kemudian pada Maret 2024 jumlahnya terus bertambah sampai 91% dari total jumlah pangkalan yang sudah melakukan pencatatan 100%, diharapkan seluruh pangkalan bisa terus meningkatkan efektivitas pencatatannya.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?
Dari beberapa pencatatan tersebut, sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftar di subsidi tepat dan sebanyak 86% dari total pendaftar tersebut didominasi oleh rumah tangga.
"Hingga April 2024, pencatatan ini sudah membaik secara nasional sudah mencapai 98%, sehingga secara behavior ini untuk 1 Juni mendatang 100%, saya rasa ini cukup siap," kata Mars Ega.
Pemerintah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat terutama bagi penyalur atau agen dan sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg sebagai sarana untuk mendapatkan penjelasan, sarana diskusi serta solusi terkait kendala-kendala yang ada di lapangan.
BACA JUGA:Zulhas Awasi Praktik Dugaan Kecurangan Takaran LPG 3 KG di SPPBE
Hal ini dimaksud agar tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pencatatan sehingga program transformasi subsidi LPG 3 kg ini berhasil dilaksanakan dengan baik.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memaparkan bahwa hingga saat ini Pemerintah telah melaksanakan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.
Latar belakang transformasi subsidi LPG 3 kg ini adalah yang pertama, pendistribusian sistem terbuka sehingga setiap orang bebas membeli LPG tabung 3 kg.
BACA JUGA:Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
Kemudian terdapatnya beberapa kasus penyalahgunaan LPG 3 kg, seperti pemindahan isi LPG 3 kg ke non-subsidi.
Yang ketiga adalah volume LPG 3 kg setiap tahun mengalami peningkatan, sedangkan volume LPG non-subsidi mengalami penurunan.
BACA JUGA:Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
Yang keempat, pencatatan transaksi LPG Tabung 3 Kg di sub penyalur saat ini belum efektif karena masih bersifat manual menggunakan notebook sehingga sangat rawan penyalahgunaan.
“Dengan telah dilaksanakannya pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg melalui merchants apps secara digital, dan Pertamina juga telah selesai melakukan pengembangan sistem integrasi Si Melon dan merchants apps, maka metode verifikasi isi ulang LPG 3 kg Ditjen Migas yang semula berdasarkan lookbook manual menjadi berdasarkan data dari merchants apps atau digital," tandasnya.