Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Per 1 Juni, Pangkalan Sosialisasi ke Pelanggan Hingga Pengecer
Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pangkalan LPG 3 kg siap melakukan pencatatan transaksi secara digital di Merchant Application atau MAP mulai 1 Juni 2024.
Ini artinya, para pembeli LPG 3 kg di pangkalan, wajib membawa KTP sebagai persyaratan.
Salah satu pangkalan resmi LPG 3 kg di Jalan Nusantara Raya, Kota Depok akui sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Benar, mulai 1 Juni pembeli wajib pakai KTP," ujar Melva selaku penjual saat diwawancarai Disway Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?
Pihak pangkalan kata Melva, sudah melakukan sosialisasi kepada para pelanggan untuk membawa KTP saat membeli mulai 1 Juni nanti.
"Kita sudah sosialisasikan ya, kepada pembeli rumah tangga maupun pengecer," tambahnya.
Lebih lanjut, jumlah pembelian LPG 3 kg untuk rumah tangga, dibatasi 1 KTP untuk 1 tabung.
Untuk pengecer, 1 KTP dapat membeli maksimal 4 tabung.
Sebagai informasi, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membeberkan alasan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai 1 Juni.
BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg
Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi LPG 3 kg.
Dengan begitu, Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: