Zulhas Awasi Praktik Dugaan Kecurangan Takaran LPG 3 KG di SPPBE
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengecek kondisi tabung LPG kemasan 3 KG di SPBE.-Humas Pertamina-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Senin 27 Mei 2024.
Menurut Zulkifli, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas Elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga memastikan bahwa segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak dengan tegas.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Sanksi 11 SPBE Nakal, Kurangi Isi Tabung LPG 3 Kg
Zulkifli menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur.
"Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib," ujar Zulkifli.
BACA JUGA:Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
Selain itu, Zulkifli juga berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung Elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.
"Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang," ucap Zulkifli.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli
Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu lalu.
Kedua ekspose menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Selain itu, Zulkifli juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: