Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran

Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran

Mendag dan Pertamina di SPBE Tanjung Priok--Kemendag

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok pada Sabtu 25 Mei 2024.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) Senin 20 Mei 2024 lalu. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.

“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen," tegas Zulkifli.

BACA JUGA:Sudah Tak Sejalan, Ahok Sempat Izin Ke Megawati Untuk Keluar Dari Pertamina

Zulfikli Hasan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta dan Cimahi.

Dari wilayah-wilayah ini terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kurangi Emisi, Pertamina Bakal Manfaatkan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Terkait hal ini, Zulkifli meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada Pertamina diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.

BACA JUGA:Pertamina Salurkan 100 Ribu KL Avtur Pada Musim Haji 2024

Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi di bawah ketentuan, Mars Ega menjelaskan hal ini disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus dicek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega.

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel

Namun demikian, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads