Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli
Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pembelian LPG Subsidi 3 kg atau gas melon bakal akan diperketat.
Ini artinya, hanya kelompok tertentu saja yang diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg.
Adapun nantinya beli LPG 3 kg diwajibkan menyertakan KTP mulai 1 Juni 2024 nanti.
BACA JUGA:Soroti Kasus Seleb TikTok Zoe Levana Terobos Jalur Busway, Pengamat: Bisa Pidana 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi
Selain KTP, masyarakat juga diminta untuk menyertakan KK (Kartu Keluarga).
Sebelum membeli LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK, pembeli wajib mendaftar hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yan dituju.
Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
BACA JUGA:3 ASN Malut Dipastikan Positif Narkoba Usai Diamankan di Jakarta
BACA JUGA:Jadwal dan Rangkaian Acara Lengkap HUT ke-497 Jakarta Tahun 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
2. Usaha mikro
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: