Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli

Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Berikut Daftar Kelompok yang Boleh Beli

Pembelian LPG 3 Kg Bakal Diperketat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pembelian LPG Subsidi 3 kg atau gas melon bakal akan diperketat.

Ini artinya, hanya kelompok tertentu saja yang diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg.

Adapun nantinya beli LPG 3 kg diwajibkan menyertakan KTP mulai 1 Juni 2024 nanti.

BACA JUGA:Soroti Kasus Seleb TikTok Zoe Levana Terobos Jalur Busway, Pengamat: Bisa Pidana 2 Bulan Penjara

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi

Selain KTP, masyarakat juga diminta untuk menyertakan KK (Kartu Keluarga).

Sebelum membeli LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK, pembeli wajib mendaftar hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yan dituju.

Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:

1. Rumah tangga

BACA JUGA:3 ASN Malut Dipastikan Positif Narkoba Usai Diamankan di Jakarta

BACA JUGA:Jadwal dan Rangkaian Acara Lengkap HUT ke-497 Jakarta Tahun 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!

2. Usaha mikro

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: