JAKARTA, DISWAY.ID - 6 mantan General Manager ANTAM tersangka pemalsuan emas 109 ton dalam kurun waktu 2010-2022.
Penetapan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Mei 2024.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan jika penetapan 6 mantan GM ANTAM sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Album Perdana BAALE Sempat Dicibir Netizen, Iqbaal Ramadhan Tak Sakit Hati
BACA JUGA:Rilis Album Perdana, Iqbaal Ramadhan Ungkap Makna Khusus di Balik Judul BAALE
"Selain saksi penetapan ini juga berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan kemudian tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," terang Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu 29 Mei 2024 malam.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Adapun modusnya yaitu mereka menyalahgunakan wewenang dengan memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin.
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Panca Si Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi!
Kundati juga menambahkan bahwa para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.
"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan jika logam mulia tersebut kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anaknya Didakwa Pasal Berlapis!
BACA JUGA:Siap-siap! Warung Penjual Rokok dan Vape Bakal Wajib Punya Izin Edar