Siap-siap! Warung Penjual Rokok dan Vape Bakal Wajib Punya Izin Edar
ilustrasi rokok elektrik-Bernama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah terus berupaya menekan konsumsi rokok baik produk tembakau maupun rokok elektronik.
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia.
"Sekitar 70 juta masyarakat Indonesia yang mengonsumsi rokok," ungkap Direktur P2PTM, Kemenkes Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes pada temu media Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Bahaya Asap Vape Bagi Anak Kecil, Hirup Secara Pasif Bisa Fatal Akibatnya
BACA JUGA:Wisatawan yang Tiba di Bandara Changi Singapura Bakal Didenda Jika Ketahuan Bawa Vape
Peringatan tahun ini mengangkat tema Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Tembakau.
Bersama dengan itu, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi untuk memperketat peredaran rokok di Nusantara.
Sejalan dengan tema HTTS tahun 2024 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan berbagai upaya untuk melindungi anak dari paparan rokok.
Salah satunya dengan membuat suatu kebijakan atau regulasi agar peredaran rokok semakin
"Kita sudah punya landasan-landasan hukum, regulasi yang kuat di dalam UU kita yang baru, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, KemenPPPA.
BACA JUGA:Peredaran Ganja Cair Dibongkar Polrestabes Surabaya: Digunakan Pakai Vape
BACA JUGA:Parah Banget, Seorang Ibu Paksa Bayi Ngevape Sampai Batuk-batuk, Videonya Viral di Medsos
Kemenkes juga telah menyiapkan kebijakan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
PP ini turut memuat tentang larangan mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik anak dan ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: