Wisatawan yang Tiba di Bandara Changi Singapura Bakal Didenda Jika Ketahuan Bawa Vape
Awas! Wisatawan yang Tiba di Bandara Changi Ketahuan Bawa Vape Bisa Terkena Denda-kroshka_nastya-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Singapura memperketat upaya penegakan hukum terhadap wisatawan yang masuk datang ke negara Asia tersebut membawa alat penguap elektronik (vape).
Upaya tersebut merupakan bagian dari tindakan keras global terhadap penggunaan rokok elektrik.
BACA JUGA:Peredaran Ganja Cair Dibongkar Polrestabes Surabaya: Digunakan Pakai Vape
Kementerian kesehatan Singapura menegaskan bahwa pihak berwenang di pusat keuangan tersebut akan melakukan operasi di pos pemeriksaan udara, darat dan laut, dimulai dari Bandara Changi,
Melansir dari laman Bloombers, setiap penumpang yang datang akan diperiksa untuk mengetahui adanya vape atau komponennya dan akan didenda jika ketahuan membawanya.
Pembelian dan penggunaan alat penguap elektronik sudah ilegal di Singapura dan dikenakan denda maksimum sebesar S$2.000 atau sekitar Rp 23 juta.
Orang yang kedapatan mengimpor atau menjual produk vape dapat didenda sebesar S$10.000 atau sekitar Rp 154 juta.
Selain itu juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan untuk pelanggaran pertama.
BACA JUGA:Parah Banget, Seorang Ibu Paksa Bayi Ngevape Sampai Batuk-batuk, Videonya Viral di Medsos
Meskipun efek jangka panjang dari vaping masih belum diketahui, tapi vaping dapat menyebabkan mual, muntah, iritasi mulut dan saluran napas, nyeri dada, dan jantung berdebar, dengan target sasarannya adalah kaum muda.
Singapura sama seperti Inggris dan Australia yang juga berupaya untuk mengatasi vaping di kalangan generasi muda.
Peningkatan tindakan di negara kota ini terjadi seminggu setelah Australia mengumumkan larangan impor vape sekali pakai mulai bulan Januari 2023 lalu.
Bahkan di Australia juga sudah ada larangan impor vape non-terapi mulai bulan Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: