Siap-siap! Warung Penjual Rokok dan Vape Bakal Wajib Punya Izin Edar

Siap-siap! Warung Penjual Rokok dan Vape Bakal Wajib Punya Izin Edar

ilustrasi rokok elektrik-Bernama-

Dalam hal ini, Kementerian PPA mengusulkan kebijakan perlindungan anak dari paparan rokok, baik konvensional maupun elektronik.

Salah satunya adalah mengatur agar pihak yang mengedarkan rokok wajib memiliki izin edar.

"Izin edar itu wajib dimiliki setiap kios-kios ataupun toko-toko yang memperjualbelikan rokok, baik itu rokok elektronik maupun konvensional," tutur Amurwani.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu yang Dikemas Liquid Vape di Perumahan Elite, Pemesannya dari Jabodetabek

BACA JUGA:Jakarta Jadi Sasaran Peredaran Liquid Vape Berkandungan Sabu

Kemudian pada ayat-ayat berikutnya, diatur pula terkait setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang fi bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Eva mengungkapkan bahwa draft rancangan PP ini telah melewati proses diskusi, uji pleno, uji publik, dan siap diterbitkan.

(Annisa Amalia Zahro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: