BACA JUGA:Tunggal Putra Indonesia Tak Berlanjut di Singapore Open 2024
Sejalan dengan peningkatan nilai IKI, optimisme pelaku usaha terhadap kondisi usahanya enam bulan ke depan meningkat sebesar 0,8 persen menjadi 73,5 persen.
Nilai ini merupakan optimisme tertinggi sejak IKI dirilis pada November 2022.
Pelaporan IKI dilaksanakan setiap tanggal 12 s.d. 23 setiap bulannya, termasuk pada Mei 2024 ini.
Artinya, beririsan dengan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang
BACA JUGA:Bintangi Series Love Daddy, Aryo Wahab Batasi Anak Jatuh Cinta
BACA JUGA:Karung Goni
Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi pengendalian impor, sehingga nilai IKI belum menangkap dampak pemberlakuan Permendag tersebut.
Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi tersebut dari pelabuhan, terutama untuk produk hilir atau produk jadi.