Ia mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT Anzawara Satria saat ini.
Kamaruddin juga telah melakukan Dumas ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024.
"Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ucapnya.
BACA JUGA:KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat
Nilai kerugian itu, lanjut dia, belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
"Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong," ucapnya.
Atas itu, ia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal itu harus dilakukan, kata Kamaruddin, berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk. yang saat ini diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung.
Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka oleh Kejaksaan Agung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," tuturnya.
"Segera dibuka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat," imbuh Kamaruddin.