Takut Didenda, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Priok Mulai Data KTP Pelanggan

Minggu 02-06-2024,16:14 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Waduh! Harga Beras SPHP Bulog 5 Kg Tembus Rp70 Ribu di Ecommerce

BACA JUGA:Bertemu dengan PM Singapura, Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan Singapura

Teguh memaparkan, setiap bulannya ia menjual 3.000 tabung gas elpiji 3 Kg dan seluruhnya harus tercatat.

Pasalnya, jika pendataan tidak maksimal, Teguh bisa mendapatkan sanksi denda hingga Rp45 ribu.

"Jadi, satu tabung itu dendanya Rp45 ribu. Misalkan kita jual 2.800, kita input KTP hanya 2.700. Yang 100 tidak input KTP, nah, itu dikenakan denda. Jadi, 100 kali Rp45 ribu," pungkasnya.

Kategori :