Takut Didenda, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Priok Mulai Data KTP Pelanggan
Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di Tanjung Priok, Teguh mulai mendata KTP pelanggannya.-cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pangkalam gas elpiji 3 kg di Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai mendata KTP pelanggan.
Pendataan pelanggan ini menindaklanjuti aturan pemerintah yang mewajibkan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku pada Sabtu 1 Juni 2024.
Melalui aturan tersebut diharapkan pendistribusian tabung gas melon bisa tepat sasaran.
Pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kelurahan Warakas, Teguh mengatakan, dirinya sejak tahun 2023 sudah mewajibkan para pelanggan menunjukkan KTP setelah ada sosialisasi dari PT Pertamina.
"Jadi, Pertamina itu menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, mengenai sosialisasi bilamana pembeli itu harus menunjukkan KTP," kata Teguh di lokasi pada Minggu 2 Juni 2024.
Teguh menyampaikan, awalnya hanya 40 persen tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan miliknya yang dijual ke pembeli dengan syarat menyertakan KTP.
Namun setelah aturan tersebut berlaku, Teguh akan mengalokasikan 100 persen stok tabung gas 3 kilogram kepada warga kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Program Kesehatan Pekerja Dorong Karyawan Hidup Sehat Lewat Otsuka Run 2024
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser aespa di Jakarta 24 Agustus 2024, Paling Murah Rp1,3 Juta
Sehingga warga yang hendak membeli tabung gas 3 Kg wajib menyertakan KTP. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendataan KTP pelanggannya.
"Setiap warga yang membeli diwajibkan menggunakan KTP untuk datanya didaftarkan sebagai pemakaian rumah tangga, atau usaha mikro, atau pengecer," tambah Teguh.
Teguh menuturkan, dengan adanya aturan ini, pangkalan gas miliknya selalu dipantau oleh pihak agen dari PT Pertamina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: