Takut Didenda, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Priok Mulai Data KTP Pelanggan
Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di Tanjung Priok, Teguh mulai mendata KTP pelanggannya.-cahyono-
Pengawasan ini kata Teguh agar distribusi gas 3 Kg sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Waduh! Harga Beras SPHP Bulog 5 Kg Tembus Rp70 Ribu di Ecommerce
BACA JUGA:Bertemu dengan PM Singapura, Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan Singapura
Teguh memaparkan, setiap bulannya ia menjual 3.000 tabung gas elpiji 3 Kg dan seluruhnya harus tercatat.
Pasalnya, jika pendataan tidak maksimal, Teguh bisa mendapatkan sanksi denda hingga Rp45 ribu.
"Jadi, satu tabung itu dendanya Rp45 ribu. Misalkan kita jual 2.800, kita input KTP hanya 2.700. Yang 100 tidak input KTP, nah, itu dikenakan denda. Jadi, 100 kali Rp45 ribu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: