JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan terkait dugaan praktik dinasti oleh Jokowi.
Gugatan tersebut dalam perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh tiga aktivis, yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Gugatan didaftarkan sebelum Pemilu 2024 digelar, tepatnya pada 10 November 2023 lalu.
Alhasil, gugatan ditolak dengan tegas oleh pengadilan, yang menyatakan tidak berwenang untuk menangani perkara ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Prof Otto Hasibuan merespons adanya perkara yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024 tadi.
BACA JUGA:Jokowi Akan Berkantor di IKN, Basuki: Insya Allah Kalau Air Sudah Masuk
BACA JUGA:Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
"Yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Dia menyebut, sebelumnya Jokowi telah menghadapi beberapa gugatan, termasuk di PTUN, yang menuduhnya melakukan praktik dinasti. Namun, gugatan-gugatan tersebut juga telah ditolak.
"Tetapi puji tuhan gugatan tersebut telah dinyatakan juga tidak diterima di PTUN. Itu gugatan yang pertama," tegasnya.