Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL

Rabu 05-06-2024,13:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kopdar Komunitas Toyota Raize Indonesia Club, Silahturahmi Sambil Edukasi Berkendara Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka Indonesia Jenjang S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

"Mekanisme seperti itu dilakukan pd saat pemilihan presiden, pileg engga. Pilpres iya," jawab Sahroni.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Dia mengatakan sumbangan untuk kegiatan Pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya hakim.

"Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.

BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea High School Return of a Gangster Sub Indo Full Episode di VIU, Cek di Sini!

BACA JUGA:KAI Tebar Diskon Tiket KA Spesial Libur Sekolah, Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Terlewat!

"Batasan paling ini berapa?" tanya hakim.

"Rp 1 miliar, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Jadi kalau ada orang yang mau nyumbang 1 miliar itu masih bisa diterima?," tanya hakim.

"Karena sesuai peraturan KPU ada, wajar," jawabnya.

"Kalau lebih dari 1 M?," tanya hakim lagi.

"Tidak boleh," ujarnya.

Kategori :