BACA JUGA:Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL
BACA JUGA:Momen Anak SYL Ditanya Terkait Mobil Berlogo Nasdem yang Disita KPK: Surat-surat Tidak Ada
"Saya sudah pernah bikin surat kirim ke Kementerian tapi belum di, tidak ada tanggapan sama sekali," kata Saksi.
Dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.