JAKARTA, DISWAY.ID - Sengkarut perkara sengketa merek Polo Ralph belum juga usai.
Ribuan karyawan garmen kenamaan itu masih berharap keadilan jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Bawa Ratusan Payung Hitam ke MA: Simbol Matinya Hukum RI
BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
Terbaru, ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Mereka masih berharap MA membuka mata hatinya, sehingga perkara yang tengah ditangani lembaga itu, bisa memihak ribuan karyawan beserta keluarganya.
"Kita menanti putusan PK nomor 15 untuk dikabulkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, Selasa 4 Juni 2024.
"Agar benar-benar diputus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga
Perkara yang dimaksud ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu.
Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.