JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 79,05 persen RS telah memenuhi 12 kriteria KRIS.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.
Dia mengungkapkan bahwa rumah sakit di Indonesia didominasi oleh swasta dibanding milik pemerintah.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) segera diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Jelang pelaksanaannya, pemerintah berupaya mempersiapkan rumah sakit agar sesuai dengan 12 kriteria KRIS.
Dari 1975 RS swasta di Indonesia, sebanyak 54 persen di antaranya adalah kelas C.
Kemudian, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap RS nasional untuk mengimplementasi KRIS.
Berdasarkan total 3.176 RS di Indonesia, rumah sakit yang tidak ikut dalam program KRIS adalah RS jiwa, RS pratama, RS yang belum ditetapkan statusnya karena dalam proses pembangunan dan RS yang berhenti beroperasi.
"Dari survei tersebut dan sosialisasinya, implementasinya sudah 3057 RS yang merupakan RS pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan swasta," ujar Dante pada RDP Komisi IX bersama Menkes, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
"Kalau kita hitung dari evaluasi, apakah peningkatan pemberkalian kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yg digunakan?"
Menurutnya, estimasi kehilangan tempat tidur itu sangat sedikit.
"Kami estimasi dan kami data, yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 RS."
Sedangkan RS yang kehilangan tempat tidur 1-10 sebanyak 292 RS.