JAKARTA, DISWAY.ID-- Nahdlatul Ulama (NU) menyambut positif terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Diketahui, izin ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Indonesia Miner 2024 Ungkap Proyeksi Masa Depan Industri Pertambangan RI
Dari itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf langsung menunjuk Plt Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggungjawab.
Gus Yahya sapaan akrabnya menyebut, Gudfan yang memiliki background sebagai pengusaha pertambangan pastinya memiliki jaringan kuat di bisnis tersebut.
Sehingga, PBNU tidak perlu mencari orang luar untuk mengelola bisnis pertambangan yang telah diberikan izinnya oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kekhawatiran Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakan Ormas
BACA JUGA:PBNU Siap-siap, Muhammadiyah Kaji Dulu Soal Konsensi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Kata Gus Yahya, PBNU sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dia juga menyampaikan, jika saat ini PBNU sudah membentuk PT yang akan mengelola bisnis pertambangan tersebut.
Namun, Gus Yahya belum mau menyebutkan nama PT yang akan mengelola bisnis pertambangan itu.
"Ya kita sudah bikin PT nya, dan penanggungjawabnya bendahara umum (Gudfan Arif) yang juga pengusaha tambang," terang Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Dorong Bisnis Pertambangan di Indonesia, Kemendag Berlakukan Relaksasi Ekspor Produk Pertambangan