Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PKS Curiga Bagi-Bagi IUPK Bakal Jadi Komoditas Transaksi Politik

Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PKS Curiga Bagi-Bagi IUPK Bakal Jadi Komoditas Transaksi Politik

Anggota Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan Ormas keagamaan untuk kelola tambang.-dpr ri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memprioritaskan Ormas keagamaan untuk kelola tambang mineral dan batubara (minerba).

Mulyanto meragukan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas.

“Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Polemik Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Terus Bergulir, Begini Penjelasan Menteri LHK

Anggota Komisi VII DPR RI ini melihat Presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.

“Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. Saat ini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Dan sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitive,” ungkap Mulyanto.

Artinya, kata Mulyanto, Pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.

“Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah ‘badan usaha’ yang dimiliki ormas keagamaan. IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri,” terang Mulyanto. 

Saat ini menurutnya yang sebetulnya dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba. 

"Bukan bagi-bagi izin. Saat ini saja dua orang mantan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menjadi terpidana. Sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada definitif," ucapnya.

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PBNU Puji Langkah Jokowi

Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya. 

“Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba. Di depan Ormas keagamaan di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga,” terang Mulyanto.

“Saya sendiri pesimistis tapi kita lihat saja nanti. Ujung-ujungnya di lapangan, siapa yang sesungguhnya mengelola badan usaha tambang tersebut. Apakah benar-benar pemain baru profesional atau pengusaha yang itu-itu juga, yakni pengusaha eks PKP2B atau afiliasinya. Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara riil. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: