PBNU Siap-siap, Muhammadiyah Kaji Dulu Soal Konsensi Tambang untuk Ormas Keagamaan

PBNU Siap-siap, Muhammadiyah Kaji Dulu Soal Konsensi Tambang untuk Ormas Keagamaan

PBNU Siap-siap, Muhammadiyah Kaji Dulu Soal Konsensi Tambang untuk Ormas Keagamaan---Muhammadiyah

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada para organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti berpendapat bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.

Dari pandangan Abdul Mu'ti, ormas tidak bisa begitu saja diberikan hak paten pengelolaan tambang.

Selain itu, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah mengenai kemungkinan pengelolaan usaha pertambangan batu bara.

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PKS Curiga Bagi-Bagi IUPK Bakal Jadi Komoditas Transaksi Politik

"Jika suatu saat ada tawaran kepada Persyarikatan, maka hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu di internal organisasi keislaman tersebut. Karena perlu dipertimbangkan berbagai faktor secara hati-hati," ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataan resmi, pada hari Minggu 2 Juni 2024.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga menambahkan bahwa Muhammadiyah tidak akan bersikap terburu-buru soal isu bagi-bagi tambang.

Hal itu karena pihaknya masih perlu mengevaluasi kemampuan diri.

"Apabila ada tawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dipertimbangkan dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam mengukur kesiapannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Mu'ti.

BACA JUGA:Dorong Bisnis Pertambangan di Indonesia, Kemendag Berlakukan Relaksasi Ekspor Produk Pertambangan

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Perubahan tersebut merupakan amendemen atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, disebutkan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bisa dilakukan penawaran berskala prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin untuk kegiatan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: