JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf melarang kegiatan kampanye Pilkada 2024 menggunakan fasilitas milik NU.
Gus Yahya sapaan akrabnya memilih netral pada gelaran Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
Diketahu, KPU RI telah menetapkan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Kasus Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 ke Polri
BACA JUGA:Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
"Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye," kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dia membebaskan warga NU menentukan pilihan politiknya masing-masing. Namun dilarang membawa nama lembaga NU saat berkampanye.
"Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU," tegasnya.
Menurutnya, PBNU sudah mengeluarkan aturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga NU saat kegiatan politik.
BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan
BACA JUGA:Jelang 137 Hari Pemerintahannya, Jokowi Minta Prabowo Bangun Rumah Sakit dan Kirim Nakes ke Gaza
"Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja," ucapnya.