Kejagung Serahkan Kasus Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 ke Polri
Polisi Militer melakukan pengamanan ketat kawasan Kejaksaan Agung pasca penguntitan atas Jampidsus.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Polri terkait anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kalau itu kita sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik kepolisian,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juni 2024.
Oleh karena itu, terkait isu yang beredar soal motif maupun siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 Antiteror tersebut menguntit Jampidsus, silakan ditanyakan ke Polri.
BACA JUGA:Drone Diduga Pengintai di Kantor Jampidsus Ditembak Jatuh, Kejagung Bakal Bongkar Siapa Pemiliknya!
“Kepada paminal Polri, itu tanyakan saja kelanjutannya seperti apa, motifnya seperti apa, siapa ada di belakangnya, kita serahkan kepada mereka. Semuanya ya, penanganannya kita serahkan. Kita tidak ikut campur lagi,” ucapnya.
Dalam pengusutan kasus penguntitan Jampidsus ini, kata Ketut, Kejaksaan Agung tak bisa ikut campur lantaran terbentur urusan kelembagaan.
"Kita tidak ikut campur lagi. Itu kan urusan kelembagaan. Karena yang melakukan bagian dari mereka, ya kita serahkan kepada mereka," kata Ketut.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) membuntuti Jampidsus ketika sedang makan malam di sebuah restoran daerah Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima Disway, Bripda IM menyebut dirinya melakukan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bersama 9 anggota Densus 88 lainnya.
Adapun rinciannya yaitu tujuh oknum anggota Densus 88 Satgas Jawa Tengah yang diduga terlibat, yaitu Briptu AS, Briptu IM, Briptu BA, Briptu AG, Briptu FZ, Briptu JA, dan Brigadir IM.
Sementara itu, terdapat juga dua oknum anggota Densus 88 dari satuan Jawa Barat, mereka adalah Briptu DN dan TN alias Fahmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: