Sejak diumumkan, kebijakan Program Tapera ini memang langsung menuai kritik dari publik lantaran pemotongan penghasilan para pekerja.
Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian ituran dari para pekerja.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Tidak hanya para pekerja, pengusaha pun juga diwajibkan untuk ikut membayar Tapera.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah.
Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.