KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
Ketua Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Kepresidenan pada Jumat, 31 Mei 2024-Kantor Staf Kepresidenan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat membuka akses informasi seterbuka mungkin.
Hal ini diperlukan sebagai wujud keterbukaan informasi bagi publik.
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
BACA JUGA:Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen
Terlebih, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini tengah menjadi polemik bagi seluruh kalangan pekerja.
"Karena keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga terhadap berbagai sumber informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat Press Briefing di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita, sejatinya pemerintah wajib meyakinkan bahwa dana yang dihimpun tak diselewengkan. Hal yang sangat wajar dikhawatirkan masyarakat karena kebijakan pendahulu seperti Asabri dan Jiwasraya memiliki catatan buruk dalam penghimpunan dana masyarakat.
"Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," ujar dia.
BACA JUGA:Ojol Menolak Diikutsertakan Program Tapera: Pendapatan Kami Tidak Menentu!
BACA JUGA:Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
Rospita menekankan agar Pemerintah lebih terbuka dan memastikan bisa mengantisipasi potensi penyelewengan dana Tapera.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Informasi di badan publik 90 persennya seharusnya dibuka. Hanya 10 persen yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi yang tidak bisa dibuka," jelas dia
Dasar hukum lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: