JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca pengumumannya, kebijakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) langsung menuai kritik dan protes dari masyarakat, terutama dari para pekerja atau buruh.
Menurut pendapat para pekerja dan buruh, mereka menilai kebijakan Tapera hanya akan lebih memberatkan mereka. Selain itu, rancangan Program Tapera ini masih dinilai tidak ideal dan malah berat sebelah.
BACA JUGA:Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera, Diundur Setelah Terima Reaksi Negatif dari Publik
BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Menyesal Rakyat Jadi Marah Akibat Potongan Tapera
Menurut Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), program seperti Tapera ini sebenarnya sudah pernah diterapkan di negara lain.
Hanya saja, memang terdapat perbedaan mendasar antara yang diinisiasi pemerintah Indonesia dengan program di negara lain.
"Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Tapera dan program dana tabungan rumah di berbagai negara lain," Tulis Tim Peneliti LPEM FEB UI dalam keterangannya pada Jumat 7 Juni 2024.
Salah satu perbedaan tersebut adalah, Tapera mewajibkan masyarakat pekerja dengan penghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk dipotong penghasilannya sebesar 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3%.
BACA JUGA:Tapera Ditunda, Komisi V DPR RI: Memalukan Jika Subsidi Dilakukan oleh Rakyat Bukannya Negara
BACA JUGA:Prabowo Soal Polemik Tapera: Kita Akan Pelajari dan Carikan Solusi Terbaik
Sementara itu, Malaysia juga memiliki program seperti Tapera yaitu program Employees Provident Fund atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) mekanisme pengumpulan dananya ialah dengan iuran 11% dari pekerja dan 12-13% dari perusahaan.
Program ini wajib bagi seluruh pegawai swasta dan negeri, sedangkan pekerja di sektor informal sukarela. Berbeda dengan Tapera, program KWSP ini merupakan bagian dari dana pensiun, dan terdapat mekanisme pembagian dividen.
Selain di Malaysia, Singapura juga memiliki program Central Provident Fund atau CPF. Program ini memiliki iuran sebesar 37% gaji bulanan, dengan komposisi pekerja 20% dan pemberi kerja 17%.
Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, sedangkan pekerja di sektor informal secara sukarela.
BACA JUGA:Tuntutan Ratusan Buruh yang Berdemo di Patung Kuda: Cabut PP Tapera!