Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
BACA JUGA:Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2024, Ambil Hadiah dan Item Eksklusif secara Gratis!
BACA JUGA:Ajak Jan Ethes Gowes Sepeda, Jokowi Jadi Rebutan Foto di CFD Bundaran HI
Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2.5 persen, di mana untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
BACA JUGA:Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan: Mengalir Saja!
BACA JUGA:Dokter Tirta Ungkap Jeleknya Sering Begadang, Jangan Coba-coba Ganti Pakai Tidur Siang
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.