Tagih Pungli ke Sopir Pick Up Rp50 Ribu Buat Uang Rokok, Anggota Dishub DKI Viral

Senin 10-06-2024,17:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Dikutip dari laman resmi Polri, dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1.

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Selesai Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK

Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan.

BACA JUGA:Viral Wisatawan Curug Ciburial Bogor 'Dipalak' Oknum Pungli, Alasannya Bikin Kesal Netizen

Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

 

Kategori :