Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi

Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi

Dishub DKI tindak parkir liar dengan mencabut pentil ban mobil di Monas yang patok tarif Rp30 ribu-Tangkapan Layar Instagram @jabodetabek.terkini-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak parkir liar di kawasan Monas yang mematok tarif Rp30 ribu per mobil.

Bahkan mobil pengunjung digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub), karena parkir sembarangan di bahu jalan di kawasan Monas, Jakarta, Minggu 29 Desember 2024.

Petugas Dishub melakukan pengempesan ban, dan larangan bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dengan parkir di bahu jalan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

BACA JUGA:Detik-Detik Pelaku Curanmor Todongkan Senpi ke Warga Jakbar, Ngaku Anggota Polisi

BACA JUGA:Lengkap, Direktur Narkoba Polda Metro Hingga Kasubdit Dimutasi Imbas Kasus Penonton DWP

Adapun penindakan parkir liar di Monas tersebut viral di media sosial Instagram.

Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek.terkini, disebutkan jika parkir liar di kawasan Monas dipatok tarif Rp30 ribu per mobil.

Dalam video terlihat, puluhan mobil terparkir hingga memakan dua lajur di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Sementara tampak petugas Dishub menindak parkir luar tersebut dengan cara ban mobil digembosi atau cabut pentil.

"Para juru parkir liar mematok tarif yang cukup tinggi yakni Rp 30.000 Per Kendaraan," tulis keterangan video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek.terkini.

BACA JUGA:KAI Catat Penjualan Tiket KA Libur Nataru Sudah Tembus 3 Juta Kursi

BACA JUGA:Polisi Todong Pistol ke Warga di Jembatan Gantung Jakarta Barat, Netizen: Megang Pistol Kenapa Pada Lari?

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan, ada 92 mobil yang ditindak.

"Petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) melakukan penertiban terkait adanya parkir liar pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 14.99-21.00 WIB di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebanyak 92 kendaraan," kata saat Wildan pada Senin, 30 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads