Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi

Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi

Dishub DKI tindak parkir liar dengan mencabut pentil ban mobil di Monas yang patok tarif Rp30 ribu-Tangkapan Layar Instagram @jabodetabek.terkini-

Katanya, penindakan ini dilakukan melalui operasi cabut pentil di dua titik parkir liar.

Titik pertama, sebanyak 59 kendaraan roda empat dicabut pentil bannya Karena parkir di bahu Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Lalu, lokasi kedua ada sebanyak 33 kendaraan roda empat ditindak karena parkir di depan pintu Irti Monas

BACA JUGA:Tragis! Kebakaran Warteg di Senen, Pasutri Lansia Tewas Terjebak dalam Kamar

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Desember 2024, Buruan Datang!

"Kami terus pantau di kawasan Monas agar kendaraan bisa parkir di tempat yang memang resmi. Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan di Stasiun Gambir," tegas Wildan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads