JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim sewot atas ulah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyita tas dan Handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kronologi penyitaannya pun diungkap. Menurutnya, ulah penyidik KPK menyita tas dan HP milik Hasto melanggar norma etika.
Diungkapkannya, saat proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Staff dari Sekjen PDIP yang bernama Kusnadi mulanya dikelabui oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Telah Selesai Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Hasilnya: Kedinginan!
"Untuk memanggilnya seakan untuk bertemu Pak Hasto namun ketika menemuinya, malah mengambil tas dan HP milik Pak Hasto dan kemudian disita," ujar Chico Hakim melalui pesan singkat pada Senin malam, 10 Juni 2024.
Chico mengatakan, bahwa perilaku itu cukup melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi.
Lebih dari itu, Chico juga menegaskan, kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
"Apalagi kasus ini kami anggap sudah bisa dikatakan selesai karena sudah ada pihak2 yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut," tuturnya.
Politisi PDIP itu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Karena hal tersebut, kata Chico, dianggap sebagai bagian dari intimidatif dan represif.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
"Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia," imbuhnya.
Kendati demikian, Chico berharap, agar ada perbaikan dari sikap tersebut. Dan atas kejadian itu pihak Hasto Kristiyanto juga sudah melakukan pelaporan ke dewas KPK.
Diketahui, tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.