JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam menanggapi adanya revisi UU TNI/Polri.
Diketahui, dalam salah satu drafnya itu memuat Polri bakal memiliki tambahan wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
BACA JUGA:RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri
BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Aliansi Wartawan di Tangsel Lakukan Unjuk Rasa
"Kita jangan terlalu berlebihan," kata Moeldoko saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan jika masyarakat tetap mempunyai hak untuk melakukan fungsi kontrolnya.
"Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua hak, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengkontrol," katanya.
Diketahui, Wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."
Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.
BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi