RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri

RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri

Ilustrasi polisi-ist-net--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Revisi terhadap Undang-Undang Polri yang diusulkan oleh DPR memicu perdebatan. 

Salah satu pasal yang kontroversial adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk memblokir atau memutus akses internet dalam rangka keamanan dalam negeri.

BACA JUGA:DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Polri dapat melakukan tindakan tersebut dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menangani komunikasi dan informatika serta penyelenggara jasa telekomunikasi.

Meskipun revisi ini bertujuan untuk menangani kejahatan di ruang siber, beberapa pihak khawatir bahwa hal ini akan memperluas kewenangan polisi dengan potensi penyalahgunaan.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa penindakan kejahatan di ruang siber bukan hal baru bagi Polri. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah dibentuk sejak Februari 2021 untuk menangani berbagai bentuk kejahatan di dunia maya.

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna

Meski demikian, wewenang Dittipidsiber sejauh ini terbatas pada pengawasan dan penindakan, tanpa kewenangan untuk memutus langsung akses internet seperti yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Polri.

Tanggapan Polri Soal Revisi RUU Polri

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan RUU tersebut masih sedang dibahas.

"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: