RUU Polri Bakal Bisa Blokir dan Putus Akses Internet Publik, Begini Tanggapan Mabes Polri
Ilustrasi polisi-ist-net--
Sandi mengaku masih menunggu sampai bahannya lengkap. Kemudian, putusan RUU tersebut disetujui atau tidak.
BACA JUGA:Formappi Nilai Kinerja DPR RI Belum Maksimal: Baru 1 dari 47 RUU yang Disahkan
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Kerja Kades Kini Resmi 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
"Nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi juga menambahkan UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum.
Menurut dia, urusan menurunkan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).
"Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah mentakedown sudah ada tugasnga Menkominfo," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: