Satu Pelaku Pengeroyokan FY Masuk DPO, Polisi Sebar Informasi ke Seluruh Indonesia

Selasa 11-06-2024,20:33 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus

Korban mencoba melawan, tetapi ditahan oleh kedua tersangka. ND lalu memukul korban sebanyak tiga kali di perut dan menendangnya hingga jatuh. 

"Pada saat korban FY mencoba bangun, tersangka ND menendang kemball korban hingga tersungkur masuk ke parit," paparnya.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Para tersangka melarikan diri setelah kejadian tersebut.

"Sementara korban yang berusaha ditolong oleh Warga sudah tidak sadarkan diri dan didapat meninggal dunia," jelasnya.

BACA JUGA:Viral Pengeroyokan Diduga Opang Stasiun Manggarai, Polisi Minta Korban Segera Lapor: Kalau Kelamaan, Nanti..

Akibat perbuatanya itu, tersangka akan dipersangkaan Pasal Untuk Tersangka ND Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal170 ayat 2 Ke (3) KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup/20 Tahun 

"Untuk Tersangka RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUMP Pasal 56 ayat 2 KUHP, Dengan ancaman Hukuman 143 dari Ancaman hukuman yang diiterima oleh tersangka ND," tegasnya

Kategori :