JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, mengumumkan bahwa dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian pelajar FY (20) di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO itu bernama Maryadi alias Alex (45) dan seorang yang identitasnya masih misterius, Mr X.
BACA JUGA:Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO
"Kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tetapkan sebagai DPO dengan nama yang pertama adalah Maryadi alias Alex, laki-laki, 45 tahun. Kemudian yang kedua adalah Mr X," ujar Kapolsek David kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
David menjelaskan bahwa Mr X adalah seorang teman dari Maryadi, namun identitas lengkapnya masih belum terungkap.
Meskipun demikian, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan ciri-ciri fisik dari Mr X.
"Tetapi untuk ciri-ciri (Mr X) tinggi 175 Cm, perawakan kurus dengan kulit gelap," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Berencana di Mampang Jaksel, 1 Pelaku Masih Dibawah Umur
Informasi terkait DPO ini akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia guna meningkatkan peluang penangkapan kedua pelaku.
Menurut David, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka ND dan RS menghubungi korban melalui pesan langsung Instagram untuk bertemu.
"Melalui direct message (dm) instagram untuk bertemu, Namun Korban FY menolak karena sedang melaksanakan ujian," jelasnya.
Lebih lanjut, kata David, ketika dihadapkan, tersangka ND memukul korban di bagian dada hingga terjatuh.
BACA JUGA:Miris! Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Usai Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur