Miris! Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Usai Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pelaku pelecehan seksual anak ditangkap--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Rukun Tangga (RT) seharusnya menjadi pengayom warga.
Namun ketua RT di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat justru diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini tersangka berinisial BD (38) yang merupakan Ketua RT03 RW04 Kelurahan Kemayoran, sudah ditangkap polisi.
BACA JUGA:Terekam CCTV Pria Diduga ODGJ Lakukan Pelecehan pada Siswa SMP di Bogor
“Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Ketua RT tersebut kata Arnold, ditangkap di dalam kamar rumahnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” ujarnya.
Arnold menuturkan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masing-masing berinisial N (15) dan Z (13).
BACA JUGA:Memori Luka Trauma Pelecehan Seksual pada Anak Membekas Hingga Dewasa
Dijelaskannya, kedua korban mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokong.
Arnold menuturkan, dirinya belum mengetahui motif pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Polisi Amankan Ibu Kandung Pelaku Pelecehan Anak Baju Biru yang Viral di Media Sosial
Sanksi UU Perlindungan Anak
Dikutip dari laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban.
Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.
Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut.
Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang.
Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri.
Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan kemungkinan efek jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: