Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban

Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban

Ini Peran Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Kemang yang Tewaskan 1 Korban-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Mampang Prapatan berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dengan luka tusukan di sebuah kafe MB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Adapun tersangka yang diamankan adalah SS (42), BBP (25), RH (42), dan RJ (22).

BACA JUGA:4 Tersangka Pengeroyokan di Kemang Diamankan Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

David menyebut, keempat tersangka terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ini.

Menurut keterangan dari Kapolsek, SS yang bekerja sebagai security di kafe MB Kemang merupakan pelaku penusukan menggunakan pisau lipat. 

BACA JUGA:Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan di Kemang

"Adapun peran masing masing tersangka, SS bekerja sebagai security di Kafe MB Kemang berperan menusuk korban mengunakan pisau lipat yang sudah di bawanya," katanya kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Sementara BBP, yang berperan sebagai MC di tempat tersebut, melakukan pemukulan, penendangan, dan memiting korban. 

Kemudian RH bekerja sebagai security di kafe MB Kemang berperan menendang korban.

"Teakhir RJ sebagai pengunjung di Club Makmur Bahadia pada saat akan pulang. Berperan ikut- ikutan memukul korban," jelasnya.

BACA JUGA:4 Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan Kemang, Keterlibatannya Diungkap

Lebih lanjut, David mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka, serta pisau lipat yang digunakan dalam penusukan.

"Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 ke (3) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kompol David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: