JAKARTA, DISWAY.ID - Sudah punya rumah sendiri tapi belum punya Sertifikat Tanah? Yuk segera buat.
Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang harus dimiliki setiap orang yang mempunyai aset seperti bangunan rumah dan tanah.
Selain itu, sertifikat tanah juga menjadi bukti hak kepemilikan bangunan dan tanah yang mendapat kepastian serta perlindungan secara hukum.
Oleh karena itu, sertifikat tanah menjadi bukti sah untuk menunjukkan kepemilikan sesuai dengan nama yang tercantum di dalamnya.
Sementara itu perlu diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB juga menjadi syarat terpenting untuk mendapat sertifikat tanah.
Kedua berkas ini nantinya akan dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas
Ooleh karen itu, pastikan untuk tidak menunggak bayar pajak.
Syarat Daftar Sertifikat Tanah
Melansir dari laman Sentuh Tanahku, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan dan mendapatkan sertifikat tanah.
- Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi KTP dan KK
- Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti asli perolehan tanah
BACA JUGA:Ora Umum! Ahli Waris Pemilik Lahan Halangi Akses Tanah Sengketa dengan Mobil Jaguar di Balaraja
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat keputusan dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi STPP dan PBB tahunan yang sedang berjalan
Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Adapun cara membuat sertifikat tanah secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Playstore ataupun Appstore
- Buat akun dengan username dan password atau login jika sudah memiliki akun
- Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat
- Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk menerbitkan sertifikat tanah
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
BACA JUGA:KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat
- Buat janji dengan petugas petugas di kantor BPN untuk mengukur tanah
- Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
- Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Sertifikat tanah akan diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah proses pengajuan
- Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.