JAKARTA, DISWAY.ID - Munculnya isu permintaan mundur terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, oleh 22 Provinsi, menjadi sorotan.
Waketum Kadin DKI Jakarta, Akhmad Syarbini, memberikan tanggapannya terhadap isu ini.
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Keok di Pilpres, Eks Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Umum Kadin
BACA JUGA:Arsjad Rasjid Duga Ada Kecurangan Pilpres 2024: Kita Sedang Melawan Kezaliman yang Masif
Ia menegaskan bahwa dalam prinsipnya, pergantian kepemimpinan Kadin harus melalui prosedur organisasi yang telah ditetapkan, yakni melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa.
"Pada prinsipnya, hal seperti ini harus melalui prosedur organisasi yang telah ditetapkan, yaitu melalui Musyawarah Nasional (Munas Kadin) untuk pergantian ketua," katanya saat dikonfirmasi, 12 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan harus didasarkan pada pelanggaran terhadap AD ART dan bukan pada spekulasi.
"Jadi kalau menurut saya sih tidak pada tempatnya, kecuali kalau Arsjad ini misalnya di ketemukan melakukan sesuatu yang tidak baik atau merugikan Kadin Indonesia, melakukan pelanggaran AD ART ya itu bisa di Munaslubkan gitu kan," jelasnya.
"Tapi itu kan tidak ada, belum kelihatan , jadi menurut saya manuver manuver itu tidak pada tempatnya, itu aja," sambungnya.
Dalam aturan AD ART, pergantian kepemimpinan Kadin Indonesia terjadi melalui Munas Kadin, yang jadwalnya masih belum tiba hingga tahun 2025.
"Kan belum jatuh tempo. Itu 5 tahun sekali, kalau ga salah pak Arsjad ini baru tahun 2021 atau 2020. Berarti kan baru tahun depan 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Megawati hingga Arsjad Rasjid Hadir Dalam Rapat Perdana Pemenangan Ganjar Pranowo
"Pergantian itu 2 bulan sebelum munas terakhir, paling cepat 2 bulan paling lambat 2 bulan setelah munas terakhit gitu loh," lanjutnya.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya alasan yang kuat untuk mengganti Arsjad Rasjid dari jabatannya, kecuali jika ada pelanggaran yang terbukti.