JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus meminta kepada Komnas HAM memanggil Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan terkait dugaan sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan oleh pihak Komnas HAM karena praktik penyidik yang dilakukan oleh KPK saat dianggap sangat buruk.
"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama," ujar Petrus Selestinus kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Rabu, 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Bung Towel Dilempar Penonton Saat Komentari Timnas Indonesia Vs Filipina: Oi Jangan Lempar-lempar!
"Kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK," sambungnya.
Tidak hanya itu, bahkan menurut Petrus Selestinus, pengalaman praktik yang terjadi pada kliennya, Kusnadi yang bukan sebagai saksi juga diintimidasi dan diintrogasi.
"Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia berharap kepada Komnas HAM untuk segera memanggil Kapolri mengingat mayoritas dari anggota penyidik KPK merupakan bagian dari Polri.
"Maka apapun yang terjadi di KPK baik buruknya penyidikan masih merupakan tanggung jawab Kapolri Jendral Listyo Sigit," ucapnya.
BACA JUGA:Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
BACA JUGA:IPB Naik Peringkat 94 Dunia Versi THE Impact Ranking 2024
Diketahui, Staf Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM atas dugaan tindakan menggeledah dan menyita barang pribadi selama pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Kusnadi, melalui Kuasa Hukumnya, Petrus Selestinus itu melaporkan tindakan Rossa Purbo Bekti dan meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepadanya.
"Terima kasih kepada ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," ujar Petrus Selestinus