JAKARTA, DISWAY.ID-- Petrus Selestinus, Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi mengungkapkan jika kliennya merasa trauma akibat pemeriksaan yang dilakukan pada 10 Juni 2024 lalu.
"Dia masih trauma dengan peristiwa tanggal 10 kemarin ya," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Alex Marwata Berkelit Soal Penyidik Bisa Tangkap Harun Masiku Dalam Waktu Seminggu
Petrus mengatakan dalam pemeriksaan saat itu kliennya mengalami intimidasi. Terutama saat digeledah.
Menurutnya, dalam penyitaan itu penyidik tak menerapkan hak asasi manusia (HAM).
"Dia trauma diintimidasi diperlakukan sewenang-wenang terlebih prosedur penyitaan prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjujung tinggi Hak Asasi Manusia dalam peroses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, KPK memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 13 Juni. Ia bakal diperiksa terkait kasus Harun Masiku yang masih buron.
BACA JUGA:KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Sita HP Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Klaim Ketahui Lokasi Sembunyi Harun Masiku, KPK Bakal Tangkap Dalam Waktu 1 Minggu
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juni.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menyita handphone dan buku catatan milik Hasto dari tangan Kusnadi pada Senin, 10 Juni lalu. Upaya paksa ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Hasto setelah penyidik mengantongi informasi baru keberadaan Harun.
Ia pun merasa jika dirinya dibohongi oleh penyidik KPK. Mulanya saat pemeriksaan sedang berlangsung, dia didatangi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Hasto.
Namun bukan bertemu dengan Hasto, dirinya malah diinterogasi okeh penyidik KPK selama 3 jam. Barang bawaan milik Hasto dan dirinya juga tak luput dari penyitaan penyidik KPK.
BACA JUGA:Pengacara Hasto PDIP Sebut Buku yang Disita KPK Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Harun Masiku