Klaim Ketahui Lokasi Sembunyi Harun Masiku, KPK Bakal Tangkap Dalam Waktu 1 Minggu

Klaim Ketahui Lokasi Sembunyi Harun Masiku, KPK Bakal Tangkap Dalam Waktu 1 Minggu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan keberadaan Harun Masiku sudah diketahui pihaknya.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta mengklaim pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

“Saya pikir sudah (diketahui lokasi Harun Masiku), penyidik (sudah tahu),” kata Alex kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Selasa, 11 Juni 2024.

Oleh karena itu, ia berharap dalam waktu seminggu ke depan buronan legendaris tersebut dapat diringkus.

BACA JUGA:Anggap Penyidik KPK Semena-mena, Kuasa Hukum Hasto PDIP Resmi Lapor ke Dewas

“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut. 

"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mendalami keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Ada pengacara bernama Simon Petrus, yang dimintai keterangan terkait Harun Masiku pada Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Terungkap Isi Tas Hasto yang Disita Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku: Kuasa Hukum Akui Ada Buku Catatan Partai, KPK Sebut Sesuai Prosedur

Kemudian pada Kamis, 30 Mei 2024, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya terkait Harun Masiku. Satu saksi yang diperiksa itu seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Terbaru, KPK telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Handphone dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.

Duduk Perkara Harun Masiku Jadi Buronan

KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: