JAKARTA, DISWAY.ID-- Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto bakal mengajukan gugatan praperadilan.
Praperadilan tersebut diajukan atas tindakan penyitaan sejumlah dokumen dan ponsel oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Langkah tersebit dilakukan usai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemui penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 13 Juni 2024.
"Maka disarankan oleh kanit tadi ditempu praperadilan terlenih dahulu ditempuh praperadilan terlebih dahulu ubtuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekri dkk di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Tak Butuh Dicekal, Alex Marwata Jamin Hasto PDIP Kooperatif
BACA JUGA:Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alexander Marwata: Silakan Saja
Nantinya, kata dia, penyidik akan memproses laporan tersebut apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap pak Kusnadi dan juga barang-barang milik pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengapa demikian? Karena ada ketentuan pasal 50 yang menanyakan bahwa setuap orang yang melaksanakan uu tidak dapat dipidana," tuturnya.
"Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan pengintrogasian itu didalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik," ungkapnya.